Tuesday, April 26, 2011

Wilson Idol Terancam Dipenjara Sembilan Tahun


Wilson Idol Dipenjara


Penyanyi Wilson Idol yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi berinisial Ag, akan dijerat dengan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Susatyo Purnomo SH, Msi ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (11/10/2010), tersangka langsung ditahan.


“Kami menjerat tersangka dengan pasal 289 juncto 335 ayat 1, atau perbuatan cabul dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 9 tahun penjara. Mulai kemarin dari pihak penguasa hukum sudah bertemu dengan tersangka dan surat kuasanya secara resmi kami terima hari ini untuk mendampingi tersangka. Mulai hari ini sudah ditahan,” ungkap Susatyo.


Polisi juga telah menginformasikan penangkapan tersebut kepada keluarga tersangka, dan menyerahkan proses sepenuhnya pada polisi, dengan azas praduga tak bersalah.


“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga tersangka. Tapi dalam keadaan seperti ini, ya maklumlah. Tapi keluarga tetap mengikuti prosedur yang akan dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Susatyo.


Soal penangguhan penangguhan penahanan, Susatyo mengaku belum dapat berbicara banyak. Polisi mempersilahkan tersangka melalui pengacaranya untuk memproses haknya tersebut.


“Penangguhan penahanan tersangka itu merupakan hak. Dari pihak penguasa hukum juga sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Tapi nanti akan kita pertimbangkan terlebih dahulu sebelum kita tangguhkan,” pungkasnya.