Tuesday, April 26, 2011

Ariel Batal Bebas dari Penjara


Tersangka kasus video porno, Ariel sempat dikabarkan bisa keluar penjara Rabu (20/10/2010) ini. Namun ternyata Ariel batal dibebaskan dan harus kembali mendekam dibui.


Ariel batal bebas karena Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21. Setelah berkali-kali dinyatakan tidak lengkap, baru pada Rabu (20/10/2010) ini berkasnya P21.


“Kalau P21 berarti nggak bebas. Hari ini berkas dinyatakan lengkap,” ujar pengacara Ariel, OC Kaligis, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/10/2010). OC ditemui usai meminta kejelasan mengenai status kekasih Luna Maya tersebut.


P21 dari Kejaksaan Agung tersebut sekaligus menutup spekulasi dihentikannya penyidikan kasus Ariel. Nantinya, mantan vokalis Peterpan itu akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus video porno.


Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 tepat di hari ke-120 dia ditahan. Pelantun ‘Menghapus Jejakmu’ itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010.