Tuesday, April 26, 2011

Undang-Undang Darurat Untuk Cut Tari

Berita video porno yang dilakoni Cut Tari memang sudah lama berlalu. Namun sampai saat ini kasus tersebut masih diproses dan menimbulkan beberapa polemik.


Setelah berkasnya beberapa kali ditolak, artis cantik Cut Tari Aminah Anasya bin Joeransyah belum bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, pihak kepolisian kini menjerat lawan main Ariel di video porno itu dengan UU Darurat tahun 1951.


Perubahan sangkaan dari pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan digantikan dengan Undang-Undang Darurat No. 51 itu membuat kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea bingung.


“Jadi begini lho, khusus untuk Cut Tari, ada perkembangan terbaru, itu terjadi sekitar sebulan lalu. Penyidik sudah pasrah menyerah menyangkut Undang-Undang Pornografi. Makanya mereka menggunakan UU Darurat. Itu kan dibuat waktu negara Indonesia Serikat,” kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10).


Menurut Hotman, penggunaan Undang-Undang Darurat tersebut sebuah lelucon. Pasalnya, undang-undang terbaru tak lain menyoal hukum adat, di mana termaktub, seseorang bisa dihukum pidana oleh adat itu kalau dianggap oleh hukum adat itu hukum pidana.


“Jadi penjeratan itu karena akhirnya jaksa memberi penyidik petunjuk Undang-Undang Darurat sebagai Undang-undang yang benar. Makanya gue juga bingung. Otomatis sudah tak berlaku. Karena bahasanya sudah sangat tua,” pungkas Hotman.