Saturday, April 30, 2011

Puluhan Pejabat Pemprov DKI Terlibat Kasus Mini Market Ilegal

JAKARTA, PESATNEWS- Setelah melakukan penyelidikan secara mendetail dan terperinci, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menemukan sebanyak 50 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam penerbitan izin minimarket ilegal.


Dari 50 pejabat itu, 13 di antaranya merupakan pejabat yang masih aktif, 35 telah pensiun dan dua lainnya telah meninggal dunia. Ke-50 pejabat itu diduga telah melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Pendirian Minimarket di DKI Jakarta. Adapun bagi mereka yang masih aktif, jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut diancam sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penertiban minimarket telah diserahkan kepada para walikota yang bekerjasama dengan Satpol PP DKI Jakarta. Fauzi juga memerintahkan stafnya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Perekonomian hingga para walikota agar bekerja keras menyelidiki keterlibatan para oknum pejabat tersebut. “Jangan hanya minimarket yang ilegal saja yang ditindak. Tetapi oknum yang memberikan izin tentu juga harus dihukum,” ujar Fauzi Bowo di Balaikota, Jumat (29/4).


Dikatakan Fauzi, meski di lapangan ditemukan dugaan keterlibatan oknum pejabat yang telah pensiun maupun meninggal, namun mereka (oknum pejabat–red) tetap harus diberitahukan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Jangan lagi ditunda-tunda. Saya juga minta Sekda segera mengumumkan nama-nama mereka yang terlibat,” tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan tinjauan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu, terdapat 37 minimarket yang kedapatan telah melanggar Perda No 2 Tahun 2002 dan Ingub No 115 Tahun 2006. Untuk itu, terhadap 37 minimarket ilegal itu, Fauzi telah memerintahkan para walikota dan Satpol PP untuk menertibkan dan menutup minimarket tersebut.


Sementara itu, Sekdaprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan membenarkan dugaan keterlibatan 50 oknum pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus minimarket ilegal.


Dari 50 oknum pejabat itu, 13 di antaranya yang masih aktif merupakan PNS golongan empat dan tiga. Sayangnya, ia belum mau mengumumkan nama para pejabat yang diduga terlibat pemberian izin minimarket ilegal tersebut. “Segera kami umumkan. Adapun sanksi yang akan diberikan yakni, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji,” ungkap Fadjar.