Tuesday, April 26, 2011

Alat Bukti Agusrin Dianggap Lemah

 Alat Bukti Agusrin Dianggap Lemah


JAKARTA: Kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. Alat bukti terhadap Agusrin dianggap lemah.

“Jaksa hanya menyandarkan alat bukti pada alat bukti petunjuk. Menurut pendapat ahli pidana Wirjono Projodikoro, alat bukti petunjuk merupakan alat bukti yang paling lemah,” ungkap kuasa hukum Agusrin, Martin Pongrekun, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/4).

Dalam pledoinya, Martin menegaskan menyatakan JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya. Pasalnya semua bukti yang dijadikan dalil oleh JPU hanya mengacu pada alat bukti petunjuk.

“Ahli pidana juga menyarankan untuk menghilangkan alat bukti petunjuk dihilangkan. Ini juga sesuai dengan pasal 188 ayat (3) KUHAP yang menyatakan menghindari alat bukti petunjuk,” paparnya.

Salah satu alat bukti petunjuk yang lemah, lanjut Martin, terlihat pada hasil scaning tanda tangan kliennya yang terbukti palsu. Martin menuding JPU telah memanipulasi fakta persidangan.

“Jadi tidak ada surat yang asli yang ditandatangani. Fakta ini tidak terbukti dalam persidangan. Jaksa memanipulir keterangan saksi Charudin (Kadispenda Pemprov Bengkulu). Terutama tanda tangan Terdakwa atas penerbitan rekening baru,” tegasnya.

Sementara itu dalam pledoi pribadinya, Agusrin juga menyatakan kasus ini janggal dan dijadikan alat untuk menjegal dirinya untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu. Pasalnya pemberitaan dirinya menjadi tersangka disebarluaskan dari rumah ke rumah di Bengkulu.

“saya tidak pernah diperiksa lalu tiba-tiba sudah dinyatakan sebagai tersangka. Yang penting saya tersangka dulu, masalah terbukti atau tidak urusan belakangan. Ini hanya akal-akalan biar saya tidak bisa mencalonkan diri,” tegasnya.