Tuesday, April 26, 2011

Ariel Bebas dari Penjara


Hampir 4 bulan mantan vokalis Peterpan Ariel merasakan dinginnya jeruji besi Tahanan Mabes Polri. Kini, tersangka kasus video porno itu bisa bernafas lega karena kesempatan untuk bebas sudah di depan mata.


Hal tersebut dikatakan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi wartawan via ponselnya, Jumat (15/10/2010). Menurut Marwoto, Ariel bisa bebas jika polisi tidak bisa melengkapi berkas penyidikan Ariel sampai sebelum 22 Oktober 2010.


“Minimal 22 Oktober 2010 ini (berkas penyidikan harus dilengkapi). Itu kan sesuai dengan undang-undang 120 hari,” jelas Marwoto.


Setelah itu Ariel bisa dibebaskan begitu saja, tanpa ada status sebagai tahanan. “Kalau masa tahanannya habis, ya sudah kita keluarkan saja,” tambah dia.


Sampai saat ini berkas penyidikan Ariel sudah bolak-balik dari Mabes Polri ke kejaksaan sebanyak 3 kali. Sekarang berkas tersebut ada di kejaksaan.


“Masih di kejaksaan. Begitu juga dengan berkasnya Luna dan Tari masih di kejaksaan,” kata Marwoto.


Hal senada juga dikatakan pengacara Ariel, Agha Khan. Dikatakan, masa penahanan Ariel memang akan habis 22 Oktober 2010.


Namun, Marwoto mengingatkan, polisi bisa menahan Ariel kembali bila diperlukan. “Maksimalnya November 2010 penyidik bisa tambah lagi (penahanan) jika dibutuhkan,” jelasnya.