Saturday, April 30, 2011

Penjual STNK Palsu Rp 2 Juta

Selain mencuri mobil dan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor, sindikat kriminal dari Indramayu juga membuat STNK secara umum.


Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak menjelaskan, surat-surat kendaraan bermotor tanpa hologram itu dijual Rp 2 juta dan dibuat di sarang mereka di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur.


“Sebagai pelengkap mobil curian, sindikat ini juga menjual STNK palsu dengan harga Rp 2 juta per lembar,” urai Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak saat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/4/2011).


Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya meringkus 11 orang dari sindikat Indramayu yang merupakan spesialis pencuri Toyota Avanza dan pemalsu surat kendaraan bermotor.


Dari sindikat yang sudah beroperasi selama satu tahun ini, polisi berhasil menyita 13 mobil beserta STNK palsu. Sindikat pencurian tersebut terungkap berawal dari penangkapan tiga pelaku di wilayah Sunter, Jakarta Utara, ketika ketiganya sedang beroperasi.