Saturday, May 21, 2011

Polisi Pengedar Narkoba Terancam Dipecat

JAKARTA, PESATNEWS- Dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat narkoba berinisial Brigadir G dan Brigadir B terancam menjalani pemberhentian tidak dengan hormat.


“Kalau memang terbukti dan mendapatkan hukuman penjara lebih dari 3 bulan, kami ajukan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat, (20/5).


Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan dua anggota Polda Metro Jaya berawal saat polisi menangkap tersangka FB yang diduga memiliki narkoba jenis heroin seberat 300 gram di dalam mobil di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011.


Selanjutnya, penyidik memeriksa FB yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari anggota narkoba Polda Metro Jaya berinisial G. “Akhirnya petugas menangkap Brigadir G, serta Brigadir B yang diduga membantu mengedarkan narkoba kepada FB,” tuturnya.


Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti shabu, bahan baku pembuatan serta mesin cetak ekstasi di kediaman G.