Sunday, May 22, 2011

Mahfud MD: Presiden Minta Kasus Nazarudin Transparan

SAMARINDA, PESATNEWS- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, mencuatnya kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kepada Sekjen MK, Janedjri M Gaffar merupakan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


“Saya menyampaikan masalah ini ke Pak SBY secara tertutup untuk diselesaikan secara internal karena masalah ini merupakan pelanggaran etika namun pak SBY meminta agar dibuka dan disampaikan ke masyarakat melalui media massa. Jadi, masalah ini meledak atas itikad baik pak SBY,” ungkap Mahfud MD di Samarinda, Sabtu.


Kepada wartawan di sela-sela Seminar Nasional Kalimantan Timur Menggugat bertajuk ‘Revitalisasi Keadilan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kaltim’ yang berlangsung di Ruang Serbaguna Utama Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Mahfud mengatakan saat menyampaikan masalah itu Presiden SBY sempat terkejut dan meminta segera digelar konferensi pers.


“Pak SBY itu menurut saya orang yang baik sebab saat mendengar hal itu dia langsung meminta agar masalah ini segera disampaikan ke masyarakat dan tidak ingin ada yang ditutup-tutupi. Beliau mengatakan, masalah hukum akan diselaikan melalui proses hukum dan yang terkait etika segera dijernihkan,” kata Mahfud MD.


“Pemberian uang itu saya sampaikan langsung ke Presiden SBY karena itu bukan penyuapan sehingga tidak bisa dilaporkan ke KPK karena tidak ada bukti menyuap. Buktinya, Nazaruddin menyerahkan uang itu betul, tapi dia tidak punya kasus. Oleh sebab itu, penyerahan uang itu hanya mungkin sebagai gratifikasi,” katanya.