Saturday, May 21, 2011

Eksekusi Kampus Trisakti Diwarnai Protes

Jakarta: Gedung Universitas Trisakti di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dieksekusi oleh pihak pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (19/5). Eksekusi ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan kepengurusan sah dimiliki oleh pihak yayasan.

MA memenangkan pihak yayasan dalam sengketa pengelolaan kampus antara pihak Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat. Dalam surat putusan itu MA juga melarang pihak rektorat memasuki wilayah kampus dengan alasan apapun.

Dalam eksekusi tersebut, ratusan demonstran yang merupakan gabungan mahasiswa, karyawan, sekuriti, serta sejumlah alumni memblokir jalan di depan kampus sambil berteriak-teriak. Mereka sudah beraksi tepat di depan Kampus Trisakti Jl. S. Parman, Grogol, sejak pukul 07.00 WIB, Kamis (19/5). Hingga kini aksi masih berlangsung.

Para demonstran juga membawa sejumlah spanduk yang menyatakan protes tentang pengambilalihan kampus oleh pihak yayasan. Pantauan SCTV, kondisi ini membuat lalu lintas Tomang-S Parman sempat tersendat.

Meskipun pemblokiran berlangsung, para petugas Pengadilan Jakarta Barat selaku juru sita didampingi oleh personel Polsek Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya tetap akan melakukan eksekusi. Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi.

Seperti diketahui, pada Kamis (12/5), sejumlah karyawan dan dosen menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka meminta eksekusi ditunda.

Sebelumnya pada 28 Septermber 2010, kasasi MA dengan majelis kasasi Zaharuddin Utama, Soltoni Mohdally, dan Takdir Rahmadi mengembalikan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. Yayasan Trisakti dinilai sebagai pihak sah dalam mengelola Universitas Trisakti. Yayasan Trisakti juga merupakan Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.