Sunday, May 22, 2011

Kadis Binmarta Kota Bekasi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

BEKASI.- Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi (Binmarta) Agus Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan proyek senilai Rp 150 juta. Pascapenetapan status sebagai tersangka, Agus langsung digelandang paksa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Jumat (6/5).

Penahanan Agus disesalkan kuasa hukumnya, Refer Harianja. Menurutnya, kasus yang dijeratkan kepada kliennya sangat subjektif dan banyak melangkahi prosedur-prosedur yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan kejadian tindak pidana korupsinya pun tak ada. Hak-hak Agus sebagai saksi juga banyak yang dilanggar.

'Jadi klien kami dipanggil pagi ini sebagai saksi. Karena merasa tidak siap diperiksa, penyidik kejaksaan langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan membawa paksa ke Lapas Bulak Kapal tanpa ada berita acara pemeriksaan tersangka,' kata Refer di Kejaksaan Negeri Bekasi.

Lebih lanjut Refer mengatakan, kliennya tidak siap diperiksa sebagai saksi karena tuduhan yang disangkakan tidak jelas. Kasus yang terjadi tahun 2006 tersebut merupakan laporan dari LSM Patriot yang menuduh Agus --ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana Perumahan dan Permukiman Dina Tata Ruang dan Permukiman Kota Bekasi-- menerima suap pengadaan projek dari kontraktor bernama A.T. Situngkir senilai Rp 150 juta.

Menurut Refer, hal itu tidak benar. Kenyataannya, uang itu merupakan bentuk penyertaan modal dalam usaha perkebunan palawija di Purwakarta. 'Kami memiliki bukti perjanjian penyertaan modal, sewa lahan, pembelian bibit dan pupuk, serta surat keterangan dari kepala desa setempat juga karyawan yang mengelola perkebunan tersebut,' katanya.

Mengenai Situngkir, menurut Refer, Agus mengenalnya sebagai kontraktor sekaligus pengusaha perkebunan. Situngkir sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel pada 22 April 2011.

Refer pun akan segera mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selambat-lambatnya Selasa (10/5). Sementara KepaLa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi Andre Abraham tak mengangkat telefonnya saat akan dimintai keterangan seputar kasus ini.