Sunday, May 22, 2011

Kasus Video Porno Ariel MK Tolak Permohonan Farhat Abbas tentang UU Pornografi

Jakarta – Pengacara Farhat Abbas memohon siapa pun yang mendokumentasikan pornografi baik untuk pribadi atau umum dipidana. Namun, hal ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pasal 4 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi, konstitusional.


“Menolak permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Koonstitusi, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2011).


Dalam penjelasan Pasal 4 disebutkan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Pasal ini dinilai oleh Farhat Abbas mencederai nilai konstitusi khususnya Pasal 28 j ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.


“Mahkamah menilai UU ini telah konstitusional,” terang Mahfud.


Meski sepakat menolak, namun hakim konstitusi Maria Farida Indarti mempunyai analisa lain. Menurutnya MK tidak berwenang menguji penjelasan UU atas pasal UU. Karena MK hanya berwenang menguji pasal UU atas UUD 1945.


“Selain itu, penjelasan ini juga membuat norma baru. Itu tidak boleh,” tutur Maria.


Permohonan ini dilatarbelakangi beredarnya video porno artis Ariel, Luna Maya, Cut Tari yang terlepas dari jerat hukum Pasal 4 UU Pornografi. Menurut Farhat beredar pembuatan video mesum yang dilakukan mereka tanpa ikatan perkawinan yang tersebar luas di masyarakat, apapun alasannya pelakunya tetap harus dijerat hukum khususnya Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.


Dalam Pasal 4 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.


Namun karena ada perkecualian untuk kepentingan sendiri, Ariel terlepas dari pasal ini.