Saturday, May 21, 2011

KPK Belum temukan Bukti Pidana Pemebrian Uang Dari Nazarudin ke Petinggi MK

JAKARTA, PESATNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin atas pemberian 120 ribu dolar Singapura kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, tahun 2010 silam.


“Uangnya kan sudah dikembalikan, jadi belum ada tindak pidana,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin,Sabtu (21/5).


Jasin menjelaskan, jika kasus pemberian uang itu dikelompokkan ke gratifikasi, maka pihak pemberi tidak akan dikenakan pidana. “Uangnya pun akan dikembalikan ke negara atau pemberi,” jelasnya.


Jika dikelompokkan ke kasus percobaan penyuapan, hal tersebut juga belum terjadi. Karena, dia tidak melihat ada kasus yang melatarbelakangi pemberian uang tersebut. “Saat itu tidak ada pengadaan barang dan jasa. Kalau terkait perkara, Sekjen kan tidak mempunyai kewenangan untuk memutus perkara,” ujarnya.