Saturday, May 21, 2011

Guru Adukan Tukang Pungli Sertifikasi


Puluhan guru Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengadukan persoalan pungutan liar (pungli) sertifikasi guru kepada anggota DPRD Jember, Jumat (20/5) sore.

Salah seorang guru Susiono mengatakan sejumlah oknum pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang juga menjabat sebagai pegawai di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di tingkat kecamatan meminta imbalan uang kepada guru yang mengikuti proses sertifikasi guru.

'Beberapa guru dimintai uang yang nominalnya bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp7,5 juta dengan dalih agar guru yang mengikuti sertifikasi bisa lolos,' tuturnya.

Sebagian guru, lanjut dia, terpaksa menjual ternak sapi dan sepeda motornya, supaya dapat membayar pungutan yang diminta UPTD setempat.

'Semua guru tentu ingin lolos sertifikasi, namun hal itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,' keluhnya.

Seorang guru dari Kecamatan Sumbersari Bambang Siswanto mengatakan pungli tidak hanya terjadi pada saat para guru mengikuti proses sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, namun pada pendaftaran sertifikasi juga marak pungli.

'Pada saat daftar, ikut pelatihan, bahkan ketika lolos dan uang sertifikasi cair, semuanya ada pungli,' katanya.

Bambang mengemukakan, sejumlah guru juga mendapat ancaman akan dimutasi kalau tidak membayar pungutan liar yang dilegalkan oleh UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan.

'Kami merasa menjadi 'sapi perah' oknum UPTD, sehingga pekerjaan untuk mendidik anak bangsa juga terganggu dan tidak maksimal,' paparnya.

Puluhan guru yang menggunakan seragam PGRI tersebut meminta anggota Komisi D DPRD Jember membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

'Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan Jember terkait dengan keluhan-keluhan yang disampaikan sejumlah guru yang menjadi korban pungli,' kata Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi.

Dia meminta Pemkab Jember memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan pungli, baik
sanksi administratif maupun sanksi pidana.

'Lebih baik oknum yang melakukan pungli dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses, agar mereka jera melakukan pungli,' ujarnya.