Monday, May 9, 2011

Ba’asyir Dituntut Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA, PESATNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir dihukum seumur hidup.


Menurut JPU, Ba’asyir terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana dengan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan sebagai bagian tindak pidana terorisme.


”Menyatakan bahwa Abu Bakar Ba’asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup,“ ucap ketua JPU Andi Muhammad Taufik di persidangan Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5).


Ba’asyir terbukti bersalah telah melanggar pasal, Pasal 14 Jo pasal 11, lebih subsider. Adapun, hal yang memberatkan, bahwa melalui tindakannya, Ba’asyir telah menganggu stabilitas keamanan negara.


Kedua Ba’asyir sebagai pemuka agama, seharusnya memberikan suri tauladan dan tidak bertentangan dengan hukum. ”Ba’asyir dalam persidangannya tidak konsisten keterangannya, ia juga sebelumnya pernah dihukum dan tidak menyesali perbuatannya,“ ucap JPU.


Sementara hal-hal yang meringankan, Ba’asyir berusia lanjut. Kemudian, Pengadilan negeri jakarta selatan juga akan menyita sejumlah barang bukti berupa televisi yang akan diserahkan kepada mabes polri. Atas keputusan tuntutan dari JPU, maka persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 25 Mei 2011, dengan agenda pledoi.