Saturday, May 7, 2011

Bank CIMB Niaga Dibobol 234 Milyar

Jakarta – Belum hilang ingatan kita terhadap kasus pembobolan Citibank yang dilakukan oleh tersangka Malinda Dee yang juga adalah karyawan Bank tersebut dan kasus pembobolan Rekening Elnusa di Bank Mega, kini kembali lagi terjadi kasus pembobolan Bank yang terjadi di CIMB Niaga sebesar 234 Milyar dengan modus yang berbeda.


Kasus pembobolan Bank CIMB Niaga kali ini dilakukan dengan modus memasukkan surat-surat/dokumen-dokumen palsu sebagai persyaratan dalam mengajukan kredit sehingga kredit sebesar 234 Milyar dapat dicairkan.


Pembobolan bank ini diduga dilakukan oleh Drg. Umi Kalsum (direktur Utama PT. Nurama Indotama) dengan modus:



  • 1. Memalsukan tanda tangan persetujuan suami;



  • 2. Memalsukan NPWP Badan PT. Nurama Indotama sehingga pada saat dilakukan pengecekan bank untuk pengajuan kredit tidak terdeteksi adanya kredit dari PT. Nurama Indotama, padahal sebelumnya PT. Nurama Indotama telah mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank BNI;



  • 3. Jaminan yang menjadi agunan dan diajukan ke Bank CIMB Niaga masih menjadi objek agunan di Bank BNI, yaitu 500 tower telekomunikasi;



  • 4. Dipalsukannya surat direksi Telkom sehingga Standing Instruction tentang pembayaran yang seharusnya masuk ke Bank BNI berpindah ke Bank CIMB Niaga.


Terkait dengan pemalsuan ‘Surat Persetujuan Suami’ sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut di atas yang diduga dilakukan oleh Drg. Umi, saudara Nursyaf Effendi selaku suami dari Umi Kalsum telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor: LP/2590/VIII/2010/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 27 Agustus 2010 dan saat ini Drg. Umi Kalsum telah berstatus tersangka.


“Akan tetapi hingga saat ini Drg. Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka tersebut masih bisa menghirup udara bebas di luar karena terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Nursyaf Effendi, Minggu (1/5/2011).


Dan yang lebih mengherankan lagi lanjutnya, adalah terhadap pembobolan Bank tersebut tidak dilakukan pemblokiran rekening untuk mencegah berpindahnya dana hasil pembobolan ke rekening-rekening lain.


“Dan dalam hal ini patut diduga banwa Bank CIMB Niaga telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankkan (Prudent Banking Principle) dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan otoritas Bank CIMB Niaga dalam likuiditas dana kredit tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan dalam pencairan dana kredit,” tandasnya.


Terkait dengan kredit ke Bank CIMB Niaga saat ini telah berstatus Non Perfoarming Loan atau Kredit Macet.


Catatan:



  • 1. Mengapa terhadap Drg. Umi Kalsum yang telah berstatus tersangka, tidak dilakukan upaya paksa penahanan;



  • 2. Mengapa tidak dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terkait dengan pencairan kredit dari bank CIMB Niaga;



  • 3. Mengapa tidak dikembangkan penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang;



  • 4. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Satuan I Kamneg Unit IV Polda Metro Jaya dengan Penyidik Aipda Sainah HP. 085920528559;



  • 5. Terhadap Bank CIMB Niaga dapat di konfirmasi kepada M. Noor Qomari selaku VP Kredit Korporasi Bank CIMB Niaga pada saat kredit tersebut terjadi. HP. 08170152555, 08161904820, 02170668999 dan 02170836839.