Berdasar informasi yang didapat pada Rabu kemarin sekitar pukul 15.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Kepahiang mendapat informasi kalau para pelaku tengah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Mandi Angin. Tanpa membuang waktu, anggota Satreskrim langsung meluncur ke TKP tepatnya ke kediaman Edi Gustian.
Hanya saja saat tiba di lokasi, pesta sudah usai yang tersisa hanya bong (alat penghisap sabu) yang belum sempat dibereskan oleh para pelaku. “Saat kita datang pesta baru usai, namun kita berhasil menemukan dua pelaku Iwan dan Nico di lokasi. Dari mulut keduanya terungkap pula nama Edi Gustian yang sebelumya sempat berpapasan dengan anggota di depan rumah saat hendak meninggalkan lokasi, langsung kita kejar dan berhasil pula kita tangkap dan langsung dibawa ke kantor,” terang Kasat.
Kemudian dari pengembangan penyidikan diketahui pula dari mulut ketiganya bahwa barang haram tersebut didapat dari Edi Junaidi, warga Tebat Monok. Tempo 1 jam kemudian, Edi pun berhasil ditangkap di rumahnya. Hanya saja saat ditangkap, di kediamannya tidak ditemukan satu pun barang bukti.